Wayang Potehi: Korban ‘Indonesianisasi’ Rezim Orde Baru

Kebijakan Orde Baru tentang pembatasan ekspresi kebudayaan Tionghoa merupakan tantangan tersendiri bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Hal ini merupakan implikasi atas munculnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Salah satu Inpres tersebut berbunyi “Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga”. Inpres tersebut berisi kebijakan-kebijakan yang dirasa diskriminatif terhadap etnis tionghoa.

Dari Inpres tersebut dapat dilihat bagaimana negara mengontrol arus kebudayaan yang berkembang di Indonesia. Hal ini menjadi contoh konkret atas visi asimilasi atau cita-cita bangsa yang homogen oleh Orde Baru (Aryani, 2022). Alih-alih menyukseskan cita-cita asimilasi, kebijakan ini berisi tendensi lain yaitu mengendalikan arus kebudayaan sesuai dengan selera negara. Munculnya Inpres No. 14 Tahun 1967 menjadi mimpi buruk bagi etnis Tionghoa atas pembatasan terhadap tradisi kebudayaan. Salah satu ekspresi kebudayaan yang terkena dampaknya adalah seni pertunjukan.

Seni pertunjukan menjadi bagian yang integral dalam kebudayaan Tionghoa, salah satunya adalah wayang potehi. Wayang potehi merupakan boneka sarung tangan yang diperkenalkan oleh etnis Tionghoa dari daratan Fujian Selatan, Tiongkok. Wayang Potehi ini diperkenalkan di Indonesia pada abad-16 M (Ryhilda dan Hanjani, 2023). Pementasan wayang potehi terdiri dari satu orang dalang, satu orang asisten dan tiga penabuh musik. Biasanya wayang potehi menceritakan legenda dan cerita kerajaan atau kepahlawanan dari Tiongkok.

Seiring berjalannya waktu dari masa kolonialisme hingga masa kontemporer saat ini, pertunjukan wayang potehi mengalami berbagai perkembangan yang dinamis. Pada masa Orde Barulah, pertunjukan ini menemui jalan terjalnya. Bersamaan dengan ekspresi kebudayaan lainnya, pertunjukan wayang potehi di ruang publik dilarang selama rezim Orde Baru berkuasa. Peraturan diskriminatif Soeharto dan aturan administrasi budaya berusaha mengasimilasi etnis Tionghoa ke dalam tubuh kebudayaan nasional.

Segala bentuk kebudayaan Tionghoa termasuk pemain-pemain seni pertunjukan di Indonesia dipaksa harus mengikuti pola kebudayaan lokal, khususnya budaya Jawa. Hal ini mengakibatkan sejumlah besar rombongan wayang potehi dari etnis Tionghoa berkurang keanggotaannya atau menghilang sama sekali (Tung dan Mastuti, 2022). Gejala inilah yang nantinya menjadi faktor pergerseran secara perlahan dari yang semula para dalang dan rombongan wayang potehi berasal dari etnis Tionghoa, menjadi berasal dari Jawa.

Bahkan dalam pertunjukan wayang potehi kemudian, dalang dan musisi didominasi oleh mayoritas orang Jawa (Stenberg, 2015). Walau demikian wayang potehi tidak diizinkan untuk berkembang selama periode Orde Baru. Para otoritas Orde Baru memberikan stigma yang lain atau liyan kepada wayang potehi. Betapapun banyak dalang, musisi hingga penonton yang berbangsa Jawa, namun wayang potehi masih dianggap sebagai “properti” orang Tionghoa dan bukan bagian dari budaya Indonesia (Kurniawan, 2017).

Kelanjutan gejala ini juga dikaitkan dengan sifat improvisasi dan akulturasinya yang memungkinkan wayang potehi bertahan melalui proses lokalisasi, terutama ketika etnis Tionghoa tidak lagi menjadi mayoritas pemainnya (Tung dan Mastuti, 2022). Padahal kelestarian budaya sangat bergantung kepada komunitas penerus dan pendukungnya. Selain itu, warisan budaya hanya akan terjadi ketika ada kebebasan berekspresi.

Namun semangat kebebasan etnis Tionghoa telah direnggut oleh Orde Baru. Mereka kehilangan jati diri mereka sebagai etnis Tionghoa yang kaya akan ekspresi kebudayaan. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa Orde Baru merupakan masa keterputusan regenerasi bagi praktisi wayang potehi. Dominasi para aktor wayang potehi yang berasal dari Jawa, juga berdampak pada pergeseran identitas budaya yang semula wayang potehi sebagai ekspresi kebudayaan etnis Tionghoa murni menjadi ekspresi kebudayaan lokal.

Selain itu, kebijakan pembatasan ekspresi kebudayaan Tionghoa pada masa Orde Baru juga berpengaruh terhadap performance wayang potehi sebagai seni pertunjukan. Pada dasarnya bahasa yang digunakan dalam pentas wayang potehi kebanyakan menggunakan dialek bahasa Hokkien. Namun dalang wayang potehi pada masa itu sempat mendapat tindakan pelecehan dari pihak berwenang atau otoritas tertentu. Mereka membatasi unsur ke-Tionghoa-an dengan memaksa dalang untuk menghilangkan suluks Hokkien dan citra bunga Teratai (Stenberg, 2015).

Perlu diketahui bahwa suluks Hokkien pada mulanya adalah adopsi dari lagu-lagu Jawa yang mengalami transliterasi menuju bahasa Hokkien. Bunga Teratai sebagai lambang dari salah satu delapan simbol keberuntungan dalam ajaran Buddhisme, selain itu bunga Teratai juga sebagai simbol persatuan, kegembiraan dan cinta. Simbol bunga Teratai sering ditemui dalam seni, sastra dan cerita rakyat Tiongkok. Pembatasan penggunaan bahasa Mandarin di depan umum tidak hanya berlaku pada pementasan wayang potehi.

Secara umum Orde Baru mendesak warga negara Indonesia yang berasal dari Tionghoa untuk meninggalkan penggunaan bahasa Tionghoa mereka. Pemerintah Orde Baru menilai bahasa Mandarin sebagai bahasa yang berbahaya (Suryadinata, 1976). Pola pembatasan yang terjadi tersebut cukup menggambarkan bahwa Orde Baru memiliki tujuan untuk mengurangi persebaran pengaruh bahasa-bahasa Mandarin di wilayah Indonesia. Termasuk pembatasan bahasa ini yang nantinya juga berpengaruh terhadap unsur kebahasaan seni pertunjukan Tionghoa.

Hal ini berakibat pada wayang potehi sebagai seni pertunjukan khas etnis Tionghoa. Gejala semacam ini yang oleh Suryadinata disebut sebagai “Indonesianisasi” (Suryadinata, 2001). Pembatasan bahasa sebagai pola narasi yang digunakan dalam pementasan wayang potehi juga berubah. Pada masa Orde Baru, narasi yang digunakan dalam pementasan wayang potehi tidak boleh mengandung unsur humor yang menghina dan berbau politis. Para sehu (dalang wayang potehi) tidak berani menyinggung masalah politik pemerintahan. Sebaliknya, sehu harus menggunakan narasi yang bersifat alegoris terkait program pembangunan. Corak propaganda pembangunan tentu sangat erat kaitannya dengan nuansa Orde Baru.

Selain berdampak pada unsur linguistik, sebaran tradisi wayang potehi juga mengalami pergeseran. Pada paruh pertama abad kedua puluh, wayang potehi memiliki jangkauan geografis yang luas di pulau Sumatra dan Jawa. Di Sumatra wayang potehi dapat ditemukan di Padang, Solok dan Medan sekitar tahun 1870 sampai tahun 1933-an. Di pulau Jawa wayang potehi berkembang secara sporadis beberapa diantaranya di Yogyakarta, Jakarta, Pekalongan, Semarang, Gudo (Jombang), Mojokerto, Surabaya, Blitar, Tulungagung, Pasuruan, dan kota-kota lainnya.

Namun pada paruh kedua abad 20, sebaran wayang potehi menyempit dan tersebar hanya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal tersebut disebabkan karena perizinan pementasan wayang potehi dirasa lebih longgar di wilayah tersebut (Stenberg, 2015). Penyelenggara wayang potehi harus memenuhi izin dari keamanan setempat untuk melakukan setiap pertunjukan wayang potehi, terutama di kota-kota besar. Oleh karena itu, kebijakan Orde Baru mengganggu eksistensi wayang potehi.

Persoalan wayang potehi yang telah dihadirkan menjadi bukti bahwa pada masa Orde Baru, sentimen anti-Tionghoa dibungkus oleh regulasi pemerintah. Regulasi yang berupa pembatasan tradisi Tionghoa oleh Orde Baru mengakibatkan regulasi lanjutan yang bersifat lebih partikular. Pembatasan tersebut berdampak pada seni pertunjukan wayang potehi. Intervensi Orde Baru dalam wayang potehi berupa pembatasan bahasa, administrasi perizinan dan kebebasan berekspresi.

Berbagai pembatasan Orde Baru terhadap ekspresi kebudayaan Tionghoa, secara tidak langsung telah mencerabut kekhasan wayang potehi. Alih-alih Orde Baru mengusung semangat penyatuan (Indonesianisasi), justru ia hadir sebagai subjek diskriminatif. Dengan demikian, wayang potehi merupakan korban sekaligus saksi atas kejahatan budaya yang dilakukan oleh Orde Baru. []