Keramat dan Identitas Kebudayaan Nasional

Di Jawa, keramat bukan sekedar simbol kebudayaan, ia adalah subjek hidup. Subjek yang sekaligus menjadi barometer ekosistem kebudayaan masyarakat adat, berkaitan dengan beragam tradisi, kesenian bahkan nilai-nilai kehidupan. Namun, dengan hadirnya politik kenegaraan, konsepsi adat tentang keramat justru diperebutkan.

Dalam politik kebudayaan, keramat merupakan arena kontestasi. Karena posisinya yang penting dalam sistem kebudayaan masyarakat adat, ia menjadi target penting dalam ambisi politik kekuasaan. Salah satunya menyusun interpretasi baru perihal kebudayaan, dari yang tradisional dan kontekstual menjadi lebih modern dan dapat mewakili konsepsi nasional berdasarkan ideologi kebangsaan.

Bagi masyarakat Jawa, konsepsi keramat telah lama hadir dan diyakini. Kata keramat berakar dari bahasa Arab “karomah” yang berarti kemuliaan dan suci. Secara sosiologis, situs keramat merupakan tempat yang dipisahkan dan diberi larangan atas kekhususannya (Meuriot, 2009). Ia biasanya dianggap berkaitan erat dengan sejarah suatu wilayah atau kelompok masyarakat tertentu, seperti makam pendiri desa atau tokoh-tokoh penting dari masa lalu.

Menurut pandangan hidup orang Jawa, mengunjungi keramat erat kaitannya dengan motif dan tujuan tertentu, bisa bersifat personal dan terkadang juga bersifat sosial-politis. Biasanya, orang-orang akan datang dengan membawa sesuatu yang dinamakan sesajen, lalu melakukan ritual khusus di tempat tersebut untuk meraih apa yang mereka inginkan. Kegiatan ini merupakan praktek transendental yang mengaitkan antara dunia manusia dengan dunia supranatural.

Anggapan tentang partisipasi kekuatan supranatural yang bersumber dari keramat mempengaruhi sebagian besar aspek kehidupan masyarakat (Meuriot, 2009). Tidak heran jika Robert Wessing menyebut bahwa masyarakat Jawa sebagai sebuah komunitas roh (Wessing, 2006), sebab kepercayaan pada kekuatan roh atau subjek supranatural, baik leluhur maupun penunggu alam, telah melingkupi seluruh imajinasi kebudayaan masyarakat Jawa.

Berbeda dengan pandangan tradisional di atas. kekuasaan politik, dalam hal ini adalah negara, justru menganggap keramat sebagai objek politis. menurut proyeksinya, keramat tidak lain hanyalah sebuah simbol dari sisa-sisa kebudayaan masa lalu yang telah punah (Hellman, 2017). Ia tidak lebih dari sekedar monumen, yang bersifat profan dan tidak memiliki nilai-nilai penting bagi kehidupan masa kini.

Bagi negara, kontekstualisasi keramat dikaburkan dan sakralitasnya dikesampingkan. Negara, dengan ideologi kebangsaannya, bahkan secara sadar dan sengaja menganggap setiap objek kebudayaan sebagai milik bersama. Atas dasar kepentingan politis, cara pandang ini yang kemudian melahirkan berbagai polemik terkait kebudayaan adat, salah satunya adalah upaya menciptakan apa yang disebut sebagai “warisan budaya”.

Seperti yang dijelaskan oleh Cameron, bahwa setiap manusia memiliki kebudayaan, namun tidak semua memiliki warisan jika kita memaksudkannya sebagai pengemasan materi kebudayaan yang sadar diri dan selektif (Cameron, 2010:211). Artinya tidak semua kebudayaan bisa serta merta mendapatkan hak pengakuannya sebagai sebuah warisan kebudayaan nasional oleh negara. Sebab bagi negara, kebudayaan harus mewakili kepentingan nasional, bukan hanya sekedar masyarakat di sekitarnya saja.

Berdasarkan interpretasi tersebut, negara lalu memprakarsai sejumlah proyek untuk menjadikan kebudayaan lokal sebagai warisan budaya nasional. Upaya yang dilakukan berupa merekonstruksi, melindungi, melestarikan, merevitalisasi, dan mereproduksi objek kebudayaan (Hellman 2017). Melalui program berskala nasional, kebudayaan lokal dipetakan, digambarkan dan distereotip sesuai dengan standarisasi ketat yang dibuat oleh negara (Jones, 2013). Semuanya dilakukan untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai identitas nasional.

Pembentukan identitas nasional merupakan cerminan ambisi negara dalam menyatukan keragaman. Dengan menggaungkan jargon Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip kehidupan bersama, negara seolah diberi peran dan kekuasaan untuk menempa berbagai perbedaan menjadi satu kesatuan budaya yang baru dan kolektif (Krepps, 1994., Jones, 2013).

Dengan demikian, negara kemudian menyusun program pengembangan museumisasi. Dengan meneruskan cara kerja kolonialisme, beragam tradisi, situs dan benda-benda bersejarah lalu dikelola oleh negara berdasarkan sistem yang ketat dan baku. Interpretasinya direkonstruksi dan direproduksi terus menerus agar layak ditampilkan dalam ruang pameran yang disebut museum.

Praktik ini menunjukkan bahwa negara sebagai penguasa telah melakukan perampasan budaya. Tradisi museumisasi sendiri bukanlah bagian dari tradisi lokal. Ia dibawa oleh para kolonialis sejak awal 1800an yang terus dipertahankan. Dengan menghadirkan museum ala Eropa, negara memperkenalkan kepada masyarakat lokal tentang cara baru, cara yang lebih modern dalam melihat kebudayaan.

Sejak awal Orde Baru, museum telah dianggap sebagai alat penting dalam kebangkitan nasionalisme. Ia dijadikan sebagai pusat pendidikan budaya dengan menghadirkan kekayaan lokal dalam satu ruang. Ini menunjukkan bagaimana elemen-elemen dasar kebudayaan lokal dihimpun dan ditempa oleh negara, guna menjadikannya sebagai satu kesatuan budaya nasional yang baru dan kolektif (Jones, 2013).

Meskipun pada dasarnya museum hanya berfokus pada seni dan artefak, situs-situs keramat juga menghadapi proses yang sama (Chambert-Loir dan Reid, 2002). Mereka semua masuk dalam suatu proyek yang disebut heritagisasi, yaitu sebuah upaya untuk menjadikan tempat atau bangunan kebudayaan menjadi warisan budaya yang diakui secara resmi oleh negara. Seperti contoh candi Prambanan, candi Borobudur, komplek pemakaman Tembayat dan Walisongo.

Tempat-tempat tersebut telah dikelola secara legal, dengan menghadirkan loket masuk, karcis resmi, dan bahkan pemandu wisata. Mereka tidak lagi, secara utuh, hadir sebagai subjek kebudayaan. Meskipun masih dianggap penting oleh sebagian kelompok, namun dominasi wisatawan yang berkunjung secara tidak langsung telah menggeser orientasi keramat dari ekosistemnya yaitu masyarakat adat.

Dengan demikian, setiap objek kebudayaan adat, termasuk keramat, yang telah dimasukkan dalam proyek heritagisasi, tidak lagi memiliki akar ekosistem kebudayaan yang kuat. Statusnya secara formal telah diklaim oleh negara, dan masyarakat menjadi apa yang secara fasih digambarkan oleh Krepps sebagai masyarakat yang berwawasan museum (Krepps, 1994). Masyarakat yang hidup berjarak dengan subjek lain dari kebudayaannya, serta menggantungkan diri pada kekuatan lain, yaitu negara.