Akhir abad 19 ke M adalah fase awal dari transisi dan kristalisasi struktur agraria Jawa. Pada masa itu, sistem agraria Jawa (apanage) dilebur jadi satu ke dalam sistem Landleasing Regulations1839 (Peraturan Sewa Tanah 1839) oleh kolonialisme Belanda. Momentum sejarah ini menjadi tanda bahwa sistem penguasaan tanah lokal Jawa telah berakhir dan berganti ke-struktur baru, yaitu Hybrydal Environmental(lingkungan ganda).
Hybrydal Environmental, pertama kali diperkenalkan oleh Sri Margana dalam karyanya “The Agrarian Dispute and Social Basis of Colonial Plantation in Javanese Principality: Views From Javanese Sources”(2003). Singkatnya istilah tersebut, merujuk pada struktur politik agraria baru hasil dari persilangan sistem apanage Jawa dengan sistem Landleasing(sewa tanah) kapitalisme Belanda. Kendati menghasilkan tatanan baru, sistem tersebut justru tidak stabil dan seringkali memicu konflik agraria multi-dimensional—baik vertikal maupun horizontal.
Dengan membuka arsip Pakualaman abad ke 19 M, khususnya catatan tentang pabrik gula Sewu Galur dan Sumbernila Kabupaten Adikarto Pakualaman, Margana menemukan banyaknya konflik agraria di Vorstenlanden (wilayah Yogyakarta dan Pakualaman). Adapun Konflik-konflik ini dipicu oleh rapuhnya sistem hibriditas Jawa-Kolonial yang menjadi akar dari ketimpangan sosial, persaingan ekonomi antara rakyat lemah, elit desa, otoritas perkebunan kolonial, dan birokrasi pemerintah.
Sistem Agraria Yogyakarta dan Pakualaman Abad ke 18-19 M
Sebelum masuknya perkebunan kolonial, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memiliki sistem agraria yang dikenal dengan tanah apanage. Margana menjelaskan, dalam sistem tersebut mengandaikan bahwa seluruh kepemilikan tanah di Jawa hanya berpusat pada raja, bersifat fiskal, bukan hak pribadi rakyat, masyarakat hanya memiliki hak mengelola yang sebagian hasilnya harus diberikan kepada kerajaan sebagai pajak.
Dalam sistem fiskal tersebut, masyarakat hanya ditempatkan sebagai penghasil surplus (hasil bumi dan tenaga kerja) untuk menghidupi negara dan bangsawan, bukan pemilik (eigendom) privat atas tanah pertanian. Adanya relasi produksi berbasis fiskal ini juga menggambarkan tentang bagaimana struktur tata kelola administrasi agraria dan sekaligus hubungan sosial pada masa itu.
Secara umum, kekuasaan administratif tertinggi dipegang oleh Raja dan Pangeran. Mereka adalah pemilik simbolis dari seluruh tanah kerajaan. keduanya memiliki hak mutlak untuk menentukan siapa yang akan menerima tanah hibah kerajaan. Selain itu Raja dan Pangeran lah yang nanti menjadi penerima surplus terbesar dari hasil bumi.
Hierarki di bawahnya ada patih/sentana (menteri kerajaan) dan priyayi.Keduanya adalah kelompok bangsawan yang menerima tanah hibah (apanage) dari raja. Mereka juga memiliki fungsi sebagai wakil raja untuk mengurus urusan administratif kerajaan, dan secara khusus berperan dalam mengawasi produksi pertanian di tanah apanage—biasanya yang menyerahkan pajak hasil panen dari petani kepada raja.
Sementara untuk memungut pajak hasil pertanian, patihatau priyayiini akan mengangkat seorang patuh(administrator perkebunan) sebagai perantara antara kerajaan dengan masyarakat. Umumnya pajak yang harus mereka pungut dan serahkan sebesar 2/5 (40%) dari hasil pertanian. Selain itu patuh juga berperan penting dalam menunjuk dan mengangkat bekel.
Bekel atau raja kecil desa adalah kunci dari distribusi tanah-tanah apanagedi pedesaan. Ia memiliki tugas untuk mengatur distribusi tanah apanagekepada sikep(petani penggarap) sekaligus menarik pajak dari mereka. Satuan dalam distribusi tersebut, pada umumnya ditentukan oleh jumlah cacah(rumah tangga) dan jung(luas tanah) yang sekaligus menjadi satuan penghitungan pajak. Sementara pajak yang wajib dipungut dari sikepdan diserahkan kepada patuhsebesar 2/5 dari hasil panen, serta 1/5-nya menjadi hak milik pribadi bekel.
Sementara kelas terbawah dalam sistem agraria Jawa ada ngindung atau buruh tani tak bertanah. Walaupun tidak punya lahan mereka tetap mendapatkan sepetak tanah untuk rumah ketika bekerja pada sikep. Oleh karenanya, buruh tersebut akan tetap dikenakan pajak.
Menurut Margana, hubungan relasional antara raja, bangsawan dan rakyatnya, merupakan wujud gagasan sentral trinitas sistem agraria Jawa, yaitu tanah-buruh-produktivitas. Selain itu, juga menggambarkan struktur sosial masyarakat Jawa yang berbasis pada pertanian (Bakker, 1987).
Hibriditas Sebagai Akar Konflik Multi-Dimensional
Masuknya kapitalisme perkebunan di Jawa pada akhir abad ke 19 M telah mengakhiri sistem agraria lama dan membentuk struktur agraria baru yaitu Hybrydal Environmental. Amatan Margana menunjukan, bahwa hegemoni kapitalisme Belanda telah mengubah sistem apanageyang semula kekuasaan agraria terpusat pada raja menjadi sistem sewa tanah. Perubahan ini bermula semenjak diberlakukannya Landleasing Regulations1839 dan Pranatan Bekel1883.
Landleasing Regulations1839 (Peraturan Sewa Tanah 1839), bertujuan untuk membatasi orang Cina dan asing non-Belanda untuk menyewa tanah apanage. Hanya orang Belanda atau Eropa kelahiran Hindia yang diperbolehkan untuk menyewa tanah. Selain itu undang-undang ini juga mengatur bahwa administrator harus berperilaku seperti bangsawan Jawa terhadap bekel.
Sementara Pranatan Bekel1883, berisi tentang wewenang administrator untuk mengangkat seorang bekel,menjatuhkan hukuman kepada bekelyang tidak memiliki piyagem,dan berbagai sanksi terhadap bekelyang melakukan pelanggaran. Dengan adanya undang-undang ini secara tidak langsung telah melemahkan posisi bekeldalam sistem agraria Jawa. Mereka tidak lagi menjadi raja kecil di desa, tetapi hanya sebatas mandor atau pengawas tenaga kerja di bawah kendali administrator perkebunan.
Semenjak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut, penyewa tanah bak raja di desa. Mereka mengotak-atik urusan sipil di desa, menentukan beban kerja dan pajak sesuka hati, memonopoli pejabat sipil, serta ikut campur dalam pengangkatan pejabat agama (naibdan kaum). Dari semua hal itu, Margana menilai bahawa kedua undang-undang tersebutlah yang menjadi sumber dari konflik agraria multi-dimensional antara penyewa, bekel,petani, dan aparatus desa.
Dalam risalahnya, Margana menceritakan betapa kompleksnya konflik vertikal di wilayah Pakualaman, khususnya di area administrasi pabrik gula Sewu Galur dan Sumbernila. Dimana konflik-konflik ini merupakan produk dari persinggungan paksa antara sistem agraria Jawa dengan sistem kapitalisme perkebunan yang berorientasi pada eksploitasi tenaga kerja.
Tentunya konflik ini bermula dari monopoli administrator perkebunan terhadap urusan sipil dan pemerintahan desa. Sebagai contoh yaitu J. Hofland seorang administrator Belanda yang kerap kali memonopoli urusan sipil di wilayah perkebunan Sumbernila. Ia kerap kali, mengangkat atau memecat polisi dan kaum sesuka hatinya. Seperti peristiwa November 1886, yaitu pengajuan anggantung (pemecatan) petugas polisi desa Kalawaru bernama Kartodipura yang kemudian digantikan oleh Satirta.
Administrator tidak hanya mengotak-atik aparatus pemerintahan lokal, tetapi juga memonopoli beban kerja dan pajak hasil bumi. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat desa Wonodadi dan Bodel yang masuk wilayah perkebunan Sewu Galur, mereka dipaksa untuk menjalankan krigandiensten(kerja wajib) setiap hari. Hal serupa juga terjadi di area perkebunan Sumbernila di Tambak, dimana para administrator menindas rakyat dengan membebankan Gugur-gunung (kerja bakti) setiap 5 hari sekali dan krigandienstensetiap hari.
Eksploitasi dan penderitaan yang dirasakan petani pada akhirnya menimbulkan gejolak perlawanan. Margana mengatakan, penduduk desa menggunakan sistem hukum dan struktur politik pemerintah kolonial dan perkebunan sebagai instrumen perlawanan. Seperti halnya memanfaatkan eselon yang lebih tinggi (pengadilan kabupaten atau Landraad), untuk melawan eselon di tingkat rendah (pradata distrik atau wadana polisi) yang telah dimonopoli oleh pihak perkebunan kolonial.
Hal ini selaras seperti yang laporan JA Ament (1896-1902) yang mengeluhkan kecenderungan menguatnya kesadaran petani terhadap mekanisme hukum. Kala itu banyak petani yang pergi ke Landraad untuk menyelesaikan permasalahan sengketa mereka dengan pihak perkebunan Belanda. Terkhusus perihal sanksi hukum bagi orang yang melarikan diri dari wajib pajak dan kerja. Mereka paham betul jika hukumannya lebih ringan dari pada beban wajib pajak dan kerja.
Seperti dalam catatan Margana, pada tanggal 30 Juni 1891, ada dua bekeldari Kedundang yaitu Leda Sentana dan Sadikrama yang hanya dihukum lima hari penjara karena melarikan diri dari kerja wajib. Selain itu juga terdapat kisah kuli Mertasetika yang hanya dihukum sepuluh hari karena melalaikan tugasnya. Ringannya hukuman tersebut membuat para petani lebih memilih melarikan diri dari wajib pajak dan wajib kerja sebagai alternatif perlawanan.
Jika melarikan diri merupakan bentuk perlawanan individual, maka menyerahkan seluruh fasilitas yang telah diberikan pihak perkebunan secara bersama-sama adalah bentuk perlawanan kolektif. Margana menceritakan, jika penduduk desa Adikarta sudah tidak ada pilihan yang tersisa, mereka akan pindah ke desa lain dan mengembalikan seluruh tanah garapannya kepada otoritas perkebunan. Baik ngindungatau sikepakan dengan suka rela meninggalkan tanah dan harta bendanya untuk melepaskan diri dari beban berat kerja wajib.
Konflik horizontal tidak kalah kompleksnya, Hybrydal Environmental turut merusak solidaritas internal masyarakat desa. Di tingkat elit desa, terjadi persaingan sengit antar-bekel untuk mempertahankan atau merebut posisi yang semakin tidak pasti. Mangun Sentana, misalnya, telah menjalankan tugas bekel selama 15 tahun tanpa piyagem, tetapi posisinya terus dipermasalahkan oleh bekel lain yang ingin menggantikannya.
Di tingkat petani biasa, konflik horizontal muncul dalam bentuk sengketa antarwarga akibat manipulasi kewajiban kerja dan pajak rumah. Kasus Jamunawi di Genthan memperlihatkan bagaimana penggabungan rumah tangga untuk menghindari beban pajak justru melahirkan sengketa berkepanjangan antara ia, tetangganya, dan perangkat desa.
Kolonialisme dan Hibriditas Ekonomi
Konflik multi-dimensional yang kompleks ini, menunjukan bahwa Hybrydal Environmentalbukan faktor tunggal dari serangkaian masalah agraria di Vorstenlanden.Melainkan ada variabel lain yang semakin memperumit dinamika konflik tersebut, yaitu Hibriditas Ekonomi. Namun masalahnya, perbincangan Margana hanya sebatas pada hibriditas institusional (Hybrydal Environmental) tanpa memperhitungkan Hibriditas Ekonomi.
Padahal membincang hibriditas ekonomi amatlah penting untuk melihat motif utama dibalik lahirnya hibriditas institusional dan konflik multi-dimensional yang menyertainya. Stephen Gudeman (2004) mendefinisikan hibriditas ekonomi sebagai pertemuan ekonomi antara unsur-unsur kapitalisme pasar dan komunitas, praktik lokal dan struktur kolonial, serta bentuk identitas yang terkonstruksi dan tuntutan material sehari-hari (resistensi dan resiliensi penduduk lokal).
Ekonomi kolonial sering dipahami sebatas ekspansi kapitalisme pasar ke-negara terjajah, seolah-olah mengubah struktur ekonomi lokal. Namun bagi Gudeman, pasar di negara jajahan tidak berdiri sendiri, melainkan berdampingan antara unsur-unsur kapitalisme dengan ekonomi komunitas yang berbasis pada komunalisme dan subsistensi. Dimana realitas ekonominya tidak sepenuhnya berorientasi pasar ataupun tradisional, akan tetapi persilangan terus-menerus antara logika pasar, komunitas, dan kekuasaan kolonial.
Sebagai contoh, dapat dilihat dalam sistem transaksi pasar (uang sebagai alat pertukaran jual-beli, upah kerja, dan sewa tanah) berdampingan dengan kewajiban komunal (kerja kolektif, redistribusi sumberdaya, dan solidaritas keluarga). Ada juga kontrak formal (pembagian tanah garapan dan bagi hasil) berjalan bersama dengan relasi patron-klien yang menggabungkan logika keuntungan pasar dengan ketergantungan personal.
Artinya, praktik ekonomi tidak bisa direduksi menjadi kalkulasi rasional semata. Di satu sisi ada komodifikasi dan monetisasi, di sisi lain tetap ada moral ekonomi komunitas. Pasar membutuhkan jaringan sosial lokal untuk berfungsi, sementara komunitas menyesuaikan diri terhadap tekanan pasar.
Cara termudah bagi elit kolonial untuk memegang kendali terhadap jaringan lokal yaitu dengan membangun kategori identitas ras dan reproduksi struktur. Menurut Stephen Gudeman, kategori identitas ras atau etnis dalam konteks kolonial berfungsi bukan sekadar sebagai label budaya, melainkan sebagai teknologi pemerintahan yang menghubungkan nama seseorang dengan peran ekonomi dan hukum.
Melalui sensus, daftar penduduk, dan pencatatan administratif, otoritas kolonial menempatkan individu ke dalam kategori yang lalu dipakai untuk menentukan siapa wajib memberi pajak, siapa yang ditugaskan sebagai seorang administrator, siapa yang layak memperoleh hak atas tanah atau akses pasar. Karena itu kategori identitas menjadi sarana praktis untuk mengalokasikan beban dan hak ekonomi—bukan hanya penanda simbolik semata.
Dalam kajiannya soal hibriditas ekonomi, Gundeman juga menekankan bahwa kategori identitas ini telah memberi “ventil” subjektif—peluang terbatas bagi individu untuk mengubah status ekonomi mereka dengan memanfaatkan struktur ekonomi dan hukum kolonial. Namun masalahnya, kemampuan beberapa individu untuk “naik” kategori memberi ilusi mobilitas sosial yang meredam perlawanan dan justru semakin meningkatkan ketegangan antar masyarakat lokal.
Singkat kata hibriditas ekonomi pada dasarnya adalah sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan kategori ras dan reproduksi struktur sosial. Dimana ini nantinya akan menjadi fondasi lahirnya hibriditas institusional. Jika mengikuti kajian Margana, hibriditas institusional dapat disebut sebagai Hybrydal Environmental.Sebagai contohnya adalah Landleasing Regulations1839 dan Pranatan Bekel1883 yang sudah diulas di atas. Sementara untuk konflik multi-dimensional yang terjadi adalah dampak dari ilusi ventil subjektif.
Kendati Margana tidak menyajikan analisis terkait dengan hibriditas ekonomi, tetapi temuannya soal Hybrydal Environmental sangat penting untuk membaca tahapan transisi sistem agraria Jawa menuju model kapitalisme pasar. Dimana sistem baru ini alih-alih membawa pada kemajuan, justru menjadi sumber konflik multi-dimensional dan ekstraksi sumber daya.
