Fenomena integrasi kurikulum nasional di pesantren-pesantren Indonesia dan Thailand Selatan seperti dua kutub yang saling berlawanan. Jika di Indonesia pesantren mendapatkan perlakuan Istimewa dari negara, pesantren di Thailand Selatan justru mendapatkan represi dan koersi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Pesantren di Indonesia bebas untuk memilih antara mengakomodir kurikulum nasional, menggabungkannya dengan kurikulum pesantren salaf, atau menolaknya sama sekali. Sementara di Thailand Selatan pesantren dipaksa menjadi untuk tetap menjadi pesantren salaf atau sepenuhnya beralih status menjadi sekolah (formal) Islam swasta.
Untuk sebuah konteks, pesantren dalam representasi-representasi antropologi setidaknya dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan penggunaan kurikulumnya. Tiga jenis tersebut antara lain salaf (tradisional), khalaf (modern), dan terpadu/hybrid. Namun menurut Luckens-Bull pada tahun 2007 muncul model pesantren baru yakni salafi (Lukens-Bull, 2010). Yang terakhir adalah pendidikan islam yang berafiliasi dengan ideologi/partai politik reformis islam.
Di Indonesia terdapat pesantren salaf (Pondok Induk Lirboyo dan Ploso Kediri), modern/khalaf (Gontor), dan hybrid (Al-Mahrusiyah Lirboyo), desain pesantren salafi yang biasanya berafiliasi dengan partai politik tertentu. Sementara di Thailand hanya ada model pesantren salaf dan modern saja. Model pesantren hybrid (menggabungkan kurikulum salaf dan modern) yang banyak ditemui di Indonesia, tidak ditemukan di Thailand Selatan. Perbedaan yang mencolok itu dilatari oleh konteks sosial politik yang berbeda di dua negara tersebut.
Integrasi kurikulum nasional di pesantren menjadi isu yang memantik polemik untuk konteks Thailand karena latar sosial politik yang menaunginya. Semua pesantren di Thailand Selatan mendapatkan perlakuan koersif dari negara melalui undang-undang negara. Meski begitu pada awal tahun 1970 ada sebuah pesantren di Thailand Selatan (Atas) tepatnya di Nakhon Sri Thammarat mengakomodir kurikulum nasional sambil menerapkan model dan kurikulum pesantren salaf (seperti yang lazim terjadi di Indonesia) yaitu pondok Ban Tan atau pondok Dr. Surin. Hingga hari ini pesantren di Thailand Selatan khususnya di Provinsi Yala, Narathiwat, Songkhla, dan Pattani. Mereka tetap diperlakukan berbeda dengan pondok Ban Tan oleh negara melalui undang-undang yang mulai diberlakukan pada tahun 1982.
Pesantren Thailand Selatan
Kebijakan Kementrian Pendidikan Thailand pada tahun 1982 mengatur pondok pesantren harus meregistrasi diri sebagai lembaga pendidikan resmi. Setelah menjadi lembaga pendidikan yang diakui negara, pesantren akan diarahkan untuk menyesuaikan dengan kurikulum nasional. Pesantren di Thailand Selatan hanya memiliki dua opsi setelah itu, apakah menjadi sekolah swasta islam (madrasa) atau tetap menjadi pesantren salaf yang diakui negara.
Meski begitu, pilihan terakhir bukan tanpa dorongan bahkan paksaan untuk mengalihkannya menjadi sekolah swasta Islam (Lukens-Bull, 2010). Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari pesantren-pesantren di Thailand Selatan karena dicurigai sebagai upaya politis Thailand untuk menghambat pertumbuhan muslim di Thailand Selatan. Penolakan terhadap kebijakan tersebut sangat masif di empat provinsi Thailand Selatan khususnya Pattani, Songkhla, Narathiwat, dan Yala.
Peraturan tersebut dianggap sebagai upaya hegemoni politik-budaya Bangkok untuk menghilangkan tradisi Islam-Melayu (Thailand Selatan). Mereka tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti komunitas muslim di Nakhon Sri Thammarat di mana generasi terdidiknya sudah tidak bisa lagi melafalkan Dialek Melayu Pattani (DMP). Ketakutan itu diperparah dengan adanya kebijakan pemerintah pada tahun 1987 tentang wajib belajar 9 tahun juga turut memperparah kecurigaan pesantren karena mata pelajaran terkait bahasa dan budaya Thailand menjadi semakin mendapatkan ruang luas di pendidikan formal (Porath, 2018).
Kebijakan pendidikan Thailand pada akhir abad 20 itu telah menempa identitas masyarakat Melayu-Muslim Thailand yang terus berlanjut hingga hari ini. koersi, represi, diskriminasi yang mewarnai perjalanan pesantren Thailand Selatan tidak membuat mereka jatuh. Generasi berpendidikan muslim Thailand Selatan dididik di pondok ataupun madrasa dan masih memiliki identitas muslim-melayu yang kuat, dibingkai dalam konsepsi budaya-politik nasional Thailand dan islam-budaya regional Thailand Selatan.
Meski begitu, tidak jarang juga generasi terdidik muslim Thailand Selatan (khususnya mahasiswa dari Pattani) yang kita kenal di Universitas Islam Negeri di Indonesia kebanyakan tidak bisa berbahasa Thailand, bahkan sebagian bisa menuturkan kisah-kisah perlakuan diskriminatif yang mereka alami di negerinya sendiri. Hal itu menegaskan bahwa meskipun generasi muda Thailand Selatan didik di madrasa mereka tetap menjaga identitas sebagai Muslim-Thai yang berbeda dengan identitas Siam. Tentu saja itu tidak terjadi pada lulusan pondok Ban Tan karena mereka sudah melebur dengan budaya Siam/Thai, bahkan anak usia pelajar sudah tidak bisa menuturkan DMP lagi karena bahasa yang dipakai sehari-hari adalah Thai.
Pesantren di Indonesia
Seperti sudah disinggung di atas, fenomena integrasi kurikulum nasional di pesantren-pesantren Indonesia adalah kebalikan dari fenomena serupa di Thailand Selatan. Jika pesantren Thailand Selatan mengalami perlakuan tidak setara dengan warga negara lainya, maka pesantren di Indonesia justru mendapat perlakuan istimewa dibandingkan lembaga pendidikan milik kelompok agama lainya.
Hampir semua pesantren di Indonesia mengakomodir kurikulum nasional. Entah dengan mengintegrasikannya dengan kurikulum salaf (hybrid) atau spesifik menjadi pesantren modern. Bahkan tidak jarang pondok pesantren salaf yang mendirikan pesantren baru demi mengakomodir kurikulum nasional namun ingin tetap mempertahankan kurikulum salaf.
Misalnya terjadi di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Pesantren HM Al-Mahrusiyah (dulu HM PUTRA/I) didirikan sebagai lembaga yang mengakomodir kurikulum nasional dengan mendirikan sekolah formal. Hari ini pesantren tersebut telah memiliki lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dengan begitu pondok “induk” dengan model pembelajaran salaf tetap beroperasi tanpa hambatan. Fenomena serupa juga banyak ditemui di pondok-pondok salaf besar lainya.
Yang tak kalah penting dalam perbincangan tentang pesantren di Indonesia adalah mengenai berbagai privilege yang disandangnya. Misalnya saja penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2015. Selang empat tahun, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren diresmikan.
Tidak cukup sampai di situ, pesantren di Indonesia mendapat perlakuan istimewa lainya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren. Pada akhir tahun 2024 Kementerian Agama membentuk Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (PUSPENMA) yang didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang berfungsi untuk menangani pembiayaan pendidikan keagamaan. Lembaga tersebut dibuat untuk memperkuat pengelolaan program-program beasiswa yang sebelumnya dijalankan Kementerian Agama. Termasuk di dalamnya ada Program Santri Berprestasi (PBSB) Degree/non–Degree, dan Dana Abadi Pesantren.
Urusan relasinya dengan kurikulum nasional, pesantren di Indonesia dan Thailand Selatan memiliki dinamika yang sama sekali berbeda. Yang satu ditekan negara, sementara yang lain muliakan. Jika di Indonesia pesantren bisa menikmati haknya untuk mengakomodir, menolak, atau mengkombinasikannya dengan kurikulum salaf, maka yang terjadi di Thailand Selatan adalah sebaliknya. Mereka dipaksa untuk memilih mengakomodir kurikulum nasional atau tidak menggunakanya sama sekali.