Arab-Indonesia dan Kelanjutan Rasisme Kolonial

Kategori: Ulasan
blank

Dampak politik rasial Hindia-Belanda terhadap komunitas Arab masih terasa hingga kini. Bukan lagi dalam kebijakan konkret, melainkan telah bertransformasi menjadi kesadaran sosial yang tidak kasat mata. Warisan ini turut berimplikasi pada bagaimana keturunan Arab diposisikan secara sosial, sekaligus bagaimana masyarakat non-Arab mempersepsinya.

Hamid Algadri dalam Snouck Hurgronje: Politik Belanda terhadap Islam dan Keturunan Arab (1984) menginventarisasi bentuk-bentuk kebijakan kolonial yang berorientasi rasialitas tersebut, khususnya terhadap keturunan Arab. Karya ini penting karena sebagai representasi upaya awal dekonstruksi pandangan kolonial terhadap keturunan Arab dan Islam.

Algadri berangkat dari keganjilan atas status hukum keturunan Arab. Tidak seperti di beberapa wilayah seperti Malaysia, Pakistan, India, dan Bangladesh yang menempatkan keturunan Arab di sana berstatus sama dengan mayoritas Islam penduduknya. Di Hindia Belanda keturunan Arab justru statusnya berbeda dengan mayoritas Islam. Dari sinilah Algadri memulai penelitiannya.

Melalui tulisan Algadri kita dapat memahami bahwa, eksistensi keturunan Arab tidak seutuhnya berjalan secara alamiah. Namun, ia juga dibentuk oleh suatu kepentingan dan relasi kuasa yang bekerja di baliknya. Sehingga, keberadaan keturunan Arab tidak dapat sepenuhnya dipahami secara sederhana.

Dalam lanskap historis, kolonialisme memang sarat dengan politik rasialnya. Ia gemar menyegregasi masyarakat jajahan berdasarkan etnis dan ras, dengan tetap mempertahankan superiotas kolonial. Cara demikian yang menjadikan masyarakat tersegmentasi, sehingga memudahkan penguasa mengontrol mereka.

Ini bisa dibuktikan dengan melihat bagaimana sistem kolonial membagi penduduk Hindia Belanda. Berdasarkan Indische Staatsregeling (IS) Pasal 163, ada tiga kategori penduduk di tanah jajahan ini. Antara lain: golongan Eropa (Europeanen), Timur Asing (Vreemde Oosterlingen), dan Pribumi (Inlanders). Komunitas Arab sendiri di posisi kedua.

Penggolongan semacam ini tidak hanya berdampak pada tegasnya batas etnis, tapi juga berkontribusi terhadap lambatnya integrasi orang Arab terhadap unsur-unsur lokalitas. Serta membentuk kesadaran etnisitas yang semakin kaku.

Seirama dangan ungkapan M.A. Jaspan yang dikutip Husain Haikal (2025), “Race consciousness and discrimination appear to have gained momentum or to have commenced after contact with the Dutch was made.” Jaspan juga menunjukkan bahwa, para pendatang di Batavia cenderung lebih cair melebur sebelum datangnya Belanda (Haikal, 2025, p. 97).

Proses peleburan orang Arab semakin mendapat tantangan ketika pemerintah Hindia Belanda menetapkan aturan Wijkenstelsel. Kebijakan soal wajibnya Vreemde Oosterlingen menempati perkampungan tertentu. Hingga saat ini, kawasan-kawasan yang dihuni oleh keturunan Arab dikenal sebagai kampung Arab.

Perkampungan tersebut menjadi simbol segregasi sekaligus pembatasan ruang fertilisasi budaya. L.W.C. van den Berg (1886) menjelaskan bahwa, asimilasi migran Arab akan berlangsung lebih lambat ketika mereka berada pada suatu komunitas yang secara kuantitas orang Arabnya lebih banyak, misalnya di kampung Arab ini.

Selain itu, Wijkenstelsel juga beriringan dengan kebijakan Passenstelsel. Aturan mengenai berlakunya kartu jalan bagi mereka yang ingin keluar kampung. Itu pun hanya diizinkan mengunjungi daerah-daerah yang telah ditetapkan. Tidak jarang pula perizinan tersebut sulit didapatkan dari pihak berwenang.

Dua kebijakan ini bukan hanya memperlambat proses asimilasi, melainkan juga menghambat mobilitas sosial-ekonomi orang Arab. Bagaimana tidak, sistem kolonial telah membatasi ruang gerak mereka. Orang Arab juga acap kali menjadi sasaran diskriminasi kebijakan otoritas setempat.

Hal itu dapat dimengerti, sebab orang Eropa memiliki sentimen lebih terhadap orang Arab dibanding golongan Timur Asing lainnya. Mereka selalu dianggap kelompok asing dan problematik. Dengan legitimasi, kebiasaan-kebiasaan buruk mereka yang kerap merugikan orang Eropa dan Pribumi (Jonge et al., n.d., p. 48). Prasangka ini pula yang menjadi alasan penetapan kebijakan restriksi mobilitas orang Arab tadi.

Terlebih lagi, aturan tersebut ada, juga karena timbulnya kekhawatiran kolonial terhadap infiltrasi pengaruh luar ke dalam komunitas Arab. Karena hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemberontakan terhadap pemerintah.

Semangat pemberontakan semacam ini disinyalir muncul dari semangat Pan-Islamisme dan ide reformasi Islam yang berkembang di Timur Tengah. Dan diduga sampai di Hindia Belanda melalui relasi trans-nasional orang Arab. Terutama sebab arus migrasi yang masih berlanjut saat itu.

Dalam konteks ini, Snouk Hurgronje memiliki peran krusial dalam penetapan kebijakan yang mengontrol komunitas Arab. Suatu saat, ketika Regerings Regliment hendak diamandemen, ada maksud pemerintah untuk melonggarkan kebijakan Passenstelsel. Namun, Hurgronje menolak itu. Dengan dalih orang Arab—dan orang Islam secara umum—dikhawatirkan terkontaminasi paham-paham yang timbul dari jaringan internasional Islam seperti yang telah disebutkan.

Asumsi ini sebetulnya telah dibantah oleh van den Berg (1886) melalui laporannya kepada Jenderal Hindia Belanda. Menurut Berg, orang Arab datang ke Nusantara secara umum atas dasar alasan ekonomi. Mereka tidak punya ketertarikan apapun dalam urusan gerakan-gerakan seperti yang diasumsikan.

Namun, dalam bagian tertentu laporan Berg ini ditentang oleh Hurgronje. Khususnya pada konteks yang berpotensi mengancam stabilitas kolonial. Sehingga untuk mengantisipasi meletusnya pemberontakan, maka regulasi-regulasi diskriminatif terhadap orang Arab masih tetap dijalankan.

Fakta-fakta demikian menunjukkan bahwa, politik segregasi kolonial merupakan instrumen yang bekerja pada dua arah. Ia mendisiplinkan fisik, juga membatasi ruang ide. Serta mendefinisikan siapa yang superior, dan siapa yang inferior. Serta siapa yang dikontrol, dan siapa yang terkontrol.

Orang Arab selalu dianggap berbeda, dan bukan bagian dari kita. Diperkuat oleh stereotip-stereotip yang kadang sifatnya general dan asumtif. Hal ini menciptakan jarak dan terus-menerus mereproduksi mereka sebagai entitas asing.

Celakanya, konstruksi distingsi ini terserap dalam cara berpikir manusia pascakolonial. Ketika seseorang mempertanyakan asal-asul orang lain seperti etnis atau latar belakang sosialnya, sebetulnya ia telah jatuh pada wacana kolonial.

Kebiasaan mengklasifikasi orang lain berdasarkan preferensi identitas itu masih sering terjadi. Persoalan yang tidak disadari oleh seseorang bahwa dirinya telah menyerap logika kolonial. Bahkan, hal tersebut menjadi sesuatu yang dianggap wajar.

Dengan demikian, kategorisasi individu tidak lagi dikerjakan oleh otoritas tertinggi, namun diproduksi dengan cara yang lebih halus dalam interaksi kasual interpersonal. Dengan kata lain, segregasi tidak lagi beroperasi melalui kebijakan formal, tapi telah menjelma dalam pola pikir masyarakat.

Dalam konteks keturunan Arab, serta etnis pendatang lain secara umum, tidak ada lagi kebijakan formal yang mendistingsi mereka. Namun, anggapan bahwa mereka ‘berbeda’ masih terus direproduksi hingga hari ini. Bahkan, stereotip-stereotip dan afiliasi simbolik tertentu masih melekat pada mereka.

Hal ini membuktikan bahwa, eksistensi keturunan Arab dipenuhi oleh dinamika yang tidak sepenuhnya netral. Di dalam tubuhnya menyimpan persilangan antar relasi yang kompleks. Mewarisi dampak rasisme kolonial, serta berhadapan dengan tuntutan sosio-kultural yang mempertaruhkan identitas mereka.

blank

Muhammad Afrizal Agung Laksono

Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam Angkatan 2023 UIN SATU Tulungagung; Peneliti IJIR

Lihat semua artikel →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *